WARTASIBER.com, Pasaman–Kejaksaan Negeri Pasaman akhirnya mengamankan dan melakukan penindakan ekseskusi terhadap terpidana inisial ALB atas perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangkap di rumahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Fitri Zulfahmi, mengatakan sebelumnya pada hari selasa tanggal 29 agustus sekira pukul 18.50 Wib berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 Pasal 2 (1) sub b Jo Pasal 34 UURI No. 3 Tahun 1971 Tentang Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1), kejaksaan Negeri Pasaman yang terdiri dari Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan pengamanan dan tindakan eksekusi terhadap terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi dengan inisial ALB.
“Berawal, terpidana (ALB) ini sudah buron atau DPO sejak tahun 2004 hingga saat ini berdasarkan pencarian yang dilakukan intelijen kejaksaan negeri Pasaman, terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi oleh seksi tindak pidana khusus yang mana tindakan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan di lembaga permasyarakatan kelas II a muaro Padang,”kata kepala Kejari Pasaman, Fitri Zulfahmi, Rabu (30/8/2023).
Menurut Kejari Fitri Zulfahmi, terpidana ALB ini merupakan kasus korupsi dana bantuan operasional Sanggar SKB Kinali dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1991 hingga 1998 senilai Rp99 juta.
“Saat hendak ditangkap di rumahnya, dia terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sanggar SKB Kinali, ALB meminta izin berobat ke RSJ Kota Padang,”ujar Fitri Zulfahmi.
Kejari menegaskan, penahanan terpidana ALB, yakni DPO kasus korupsi selama 20 tahun di Lapas Muaro Padang guna ntuk memudahkan pengobatan dimana kalau memang benar yang bersangkutan sakit jiwa,”tegas Kejari.(fik/heru)