Batam – Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku pengeroyokan dan penikaman di Kota Batam yang dipicu cekcok masalah batas kebun.
Terduga pelaku yang berinisial RA (32) itu diamankan polisi di Perumahan Bengkong Mahkota pada Rabu, 20 Januari 2021, kemarin.
Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan menyebut aksi pengeroyokan yang dilakukan pelaku ini berawal pada Rabu, 6 Januari 2021.
“Saat itu korban inisial IS (56) cekcok dengan pelaku karena masalah batas kebun,” kata Andri, Jumat (22/1).
Korban ketika itu mengatakan bahwa pelaku telah melewati batas kebun milik korban. Karena itu, pelaku kemudian tidak terima dan melakukan pengeroyokan.
“Selanjutnya para pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa kampak dan pisau,” terangnya.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami sejumlah luka. “Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggungnya,” ungkap Andri.
Sejumlah luka yang dialami korban membuatnya harus menjalani perawatan medis di RSBP Batam hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Pria berbadan gempal itu terancam dibui 5 tahun atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (r/fik)