DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Paripurna DPR RI setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri. (Photo: Dpr.go.id)

Jakarta – DPR RI menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri dalam rapat paripurna, Kamis (21/1).

Seperti diketahui, nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Pengajuannya berdasar pada surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat R-02/Pres/01/2021 tanggal 13 Januari 2021 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kapolri.

Rapat paripurna DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat itu, laporan Komisi III atas hasil uji kelayakan dan kepatuhan calon Kapolri disetujui seluruh anggota dewan.

“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan yang hadir baik secara fisik, maupun virtual menjawab pertanyaan Puan soal laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi III DPR, seperti dilansir laman Dpr.go.id.

Sebelum mendapat persetujuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan bahwa Komisi III telah melakukan rangkaian rapat serta uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo Sigit Prabowo.

Dimulai dari Kamis, 14 Januari 2021, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan Calon Kapolri.

Kemudian disimpulkan, tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening calon Kapolri.

Selanjutnya pada hari Senin, 18 Januari 2021, Komisi III menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) guna mengetahui lebih lanjut mengenai rekam jejak calon Kapolri.

Dalam RDPU tersebut diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang patut untuk dipermasalahkan dari calon Kapolri.

Lalu pada 19 Januari 2021 dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus. Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa Komisi III DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan persetujuan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Drs. Idham Azis, dan pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Di hari yang sama calon Kapolri menyerahkan Makalah kepada Komisi III DPR RI dengan judul ‘Transformasi Menuju Polri Yang PRESISI (Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan).

Selanjutnya pada hari Rabu, 20 Januari 2021, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri. Proses tersebut dilaksanakan dengan rangkaian, pertama menyampaikan arah kebijakan Kapolri.

Kedua, dialog dan tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI, dan yang ketiga, pandangan fraksi-fraksi lalu pengambilan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap Calon Kapolri yang diajukan Presiden. (*)