Tanjungpinang – Pemprov Kepri memberikan persyaratan wajib yang harus dilengkapi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Provinsi Kepri, yakni surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau non-reaktif rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dalam Surat Edarannya Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19 tertanggal 11 Januari 2021.
“Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut,” ungkap Isdianto seperti dilansir laman Kepriprov.go.id, Jumat (15/1).
Sedangkan jika menggunakan moda transportasi udara, Isdianto menjelaskan persyaratan untuk surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan hasil non reaktif rapid tes antigen harus dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Sementara persyaratan lainnya, lanjut Isdianto, antara moda transportasi udara dan laut sama, yakni tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspeck Covid-19.
“Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur,” tegasnya.
Isdianto mengatakan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 hingga dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan guna penanggulangan pandemi Covid-19 di provinsi Kepri. (*)