Batam – Polisi menangkap seorang oknum Pendeta yang diduga telah berbuat mesum terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Batam.
Oknum Pendeta berinisial NSP (39) itu dicokok tim gabungan Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batu Aji di Medan.
Perbuatan asusila oknum Pendeta ini terkuak setelah diketahui oleh orang tua korban.
Menurut Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir, kronologis kejadian berawal pada Minggu, 26 Oktober 2020 malam.
“Saat itu orang tua korban dapat informasi bahwa anaknya dicium dan dipeluk oleh pelaku,” ungkap Jun di Mapolsek Batu Aji, Rabu (13/1).
Mendengar itu, lanjut Jun, orang tua korban lalu menanyakan kepada korban perihal kebenaran informasi tersebut.
“Korban pun membenarkannya,” imbuh Jun.
Jun mengatakan korban juga memberi tau orang tuanya kalau dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali.
“Itu dilakukan pelaku di rumahnya di perumahan Marina Garden,” terang Jun.
Orang tua korban yang tidak terima dengan hal itu, membuat laporan ke Polsek Batu Aji.
Jun menyebut pihaknya langsung melakukan pencarian usai menerima laporan. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri dari Batam.
“Tersangka melarikan diri pada 6 November 2020 lalu,” kata dia.
Pencarian terhadap pelaku sempat dilakukan ke Bekasi dan Semarang. Namun, belum membuahkan hasil.
“Pencarian kemudian berlanjut ke Medan,” katanya.
Penyelidikan terkait keberadaan pelaku di Medan, Sumatera Utara, terus dilakukan sampai 7 Januari 2021.
Hingga pada akhirnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, berhasil menangkap pelaku pada 8 Januari 2021.
Jun membeberkan pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan sekira pukul 14.30 WIB.
“Sebelum dibawa ke Polsek Batu Aji, pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat untuk diperiksa lebih lanjut pada 10 Januari 2021,” kata Jun.
Ada beberapa barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu helai kaos lengan pendek warna putih, satu helai celana kain panjang warna coklat, serta satu lembar hasil visum.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Jun. (fik)