Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Sudah Berlaku, Ini Aturannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Photo: Ekon.go.id)

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai sejak Senin, 11 Januari 2021, kemarin.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pembatasan ini diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang.

“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19,” kata Airlangga dilansir Warta Siber dari laman Ekon.go.id, Selasa (12/1).

Airlangga menyebut pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah disebutkan juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter yakni Tingkat Kasus Aktif > Nasional, Tingkat Kematian > Nasional, Tingkat Kesembuhan < Nasional, dan BOR > 70%.

Berikut rincian Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Instruksi Mendagri tersebut:

DKI Jakarta (PerGub No 3 Tahun 2021 dan KepGub No 19 Tahun 2021): meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakpus, Jakbar, Jakut, Jaksel, Jaktim, dan Kabupaten Kep. Seribu.

Banten (Instruksi Gub No 1 Tahun 2021) meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat (KepGub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo.

Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar.

Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab.Tabanan.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat 9 pembatasan kegiatan yang diatur:
1. Perkantoran WFH 75%
2. Belajar-mengajar secara daring
3. Sektor Esensial beroperasi 100%
4. Pusat Belanja/ Mall s/d pukul 19.00
5. Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan
6. Kegiatan Konstruksi 100% operasi
7. Kegiatan Ibadah 50%
8. Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sos-Bud dihentikan
9. Transportasi Umum diatur kapasitas & jam operasional.

Airlangga mengatakan untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini, diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Karena itu, lanjutnya, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.

“Olahraga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olahraga, kumpul-kumpul atau kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” katanya.

Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, maka dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP.

Unsur yang terlibat ini dikatakan dia akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah di Indonesia.

Selain itu, Airlangga mengatakan Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia.

Perpanjangan dilakukan selama dua pekan kedepan, atau dari tanggal 15 Januari sampai dengan 28 Januari 2021 mendatang.

Penutupan sementara masuknya WNA ini sebelumnya sudah diberlakukan sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021 sesuai surat edaran BNPB nomor 4 tahun 2020.

“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dua Minggu lagi,” kata Airlangga. (*)