Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan selama 2020 telah melakukan pelelangan barang hingga mencapai Rp 26,19 triliun. Nilai lelang terbesar yakni mobil sport Ferrari seharga Rp 2 miliar.
Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan realisasi lelang 2020 yang sebesar Rp 26,19 triliun lebih rendah dibandingkan dengan realisasi lelang 2019 yang mencapai Rp 27,03 triliun.
Kendati demikian, diakui Joko realisasi lelang pada 2020 di luar dugaannya, karena pihaknya hanya menargetkan bisa melakukan lelang dengan nilai Rp 25 triliun.
“Surprise lelang bisa bertransaksi kurang lebih Rp 26,19 triliun. Karena pandemi perkiraan kami hanya Rp 25 triliun,” ujar Joko dalam media briefing virtual, Jumat (8/1/2021).
Lelang tertinggi selama 2020 tersebut kata Joko terjadi di Kalimantan Barat, yakni berupa mobil sport Ferrari. Diakuinya saat itu limit angka lelang dibuka pada angka Rp 500 juta. Kemudian berhasil di-bidding dan dibeli dengan harga Rp 2 miliar.
“Kalau tidak salah limit lelang Rp 500 juta, bisa naik sampai 300%. Jadi hampir Rp 2 miliar kebeli. Ada juga (mobil) Land Rover, tapi kenaikannya tidak setinggi Ferrari di Kalbar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Joko merinci, realisasi lelang tahun lalu berasal dari Pejabat Lelang Kelas II Rp 13,48 triliun dan Balai Lelang Rp 12,80 triliun. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, tren kinerja lelang dari Pejabat Lelang Kelas II maupun Balai Lelang tetap meningkat.
Akibat larangan berkerumun selama pandemi covid-19, DJKN akhirnya berinovasi untuk mempermudah proses lelang di website tadi. Saat ini lelang tetap bisa dijalankan tanpa kehadiran dari penjual, karena pertemuan dilakukan secara virtual.
“Jadi salah satu kunci sukses di tahun 2020 itu, kita sebenarnya dari sudah lama sejak tahun 2015 sudah mempunyai satu aplikasi lelang.go.id. Disana itu melaksanakan transaksi lelang tanpa kehadiran pembeli tapi penjual harus hadir,” jelas dia.
Untuk memperkuat lelang swasta, DJKN membuka akses lelang.go.id untuk Penjabat Lelang Kelas II pada 2021. Dengan demikian, Pejabat Lelang Kelas II dapat melaksanakan lelang non eksekusi sukarela melalui website yang dapat diakses dari seluruh Indonesia.
Selain itu, DJKN juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pelaporan Pejabat Lelang Kelas II, termasuk melalui sinergi pembinaan dengan Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK), serta melakukan simplifikasi dan regulasi peraturan mengenai Pejabat Lelang Kelas II.
Sumber: CNBCIndonesia.com