Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk formasi guru bakal tetap ada.
Melalui laman Instagram miliknya, @nadiemmakarim, Selasa (5/1/2021), ia mengatakan ada mispersepsi mengenai formasi guru.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
“Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK),” lanjutnya.
Namun, ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.
“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK,” ujarnya.
Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.
“Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Nadiem.
Dalam rilis Badan Kepegawaian Negara ( BKN) pada Selasa (5/1/2021), untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah, pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Pembagian skema kerjanya juga dirinci dalam pernyataan resmi BKN. Jika PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden. Dalam keterangan BKN, skema PPPK secara jelas dirinci.
Sumber: Kompas.com