Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri, resmi berlaku dengan tarif Rp 35.000/orang/bulan mulai hari ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, sampai dengan Desember 2020, jumlah peserta Kelas III mandiri sebanyak 22 juta orang.
“Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas 3 mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000 dan dari peserta sebesar Rp 35.000,” ujar Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/1/2021).
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III mandiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran pada tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP hanya menjadi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang.
Adapun iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.
“Pemerintah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran dan kepatuhan pembayaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai upaya perbaikan dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Iqbal.
Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
– Kelas 1: Rp 150.000
– Kelas 2: Rp 100.000
– Kelas 3: Rp 35.000
Sumber: CNBC Indonesia