Polresta Barelang Rebus 17 Kg Sabu dari Empat Tersangka

Polresta Barelang Rebus 17 Kg Sabu dari Empat Tersangka. (Photo: Ist/fik)

Batam – Polresta Barelang Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 17.034,6 gram Selasa (22/12), kemarin.

Barang bukti sabu sebanyak itu dimusnahkan dengan cara direbus di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Ini hasil kerja keras Satresnarkoba sejak November 2020 dengan 4 orang tersangka,” kata Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat memimpin pemusnahan.

Didampingi Kasatresnarkoba Kompol Jhon Sitepu, Junoto menyebut empat tersangka ini ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kota Batam.

“Masing-masing berinisial D, AC, DA dan MY,” ungkapnya.

Tersangka D dan AC kata dia ditangkap di perairan laut Nongsa dan di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya.

Sedangkan tersangka DA, ditangkap di pantai Tanjung Buntung Bengkong. “MY di perairan laut sekitar Pulau Putri,” tambahnya.

Mantan Kapolres Kepulauan Anambas ini mengapresiasi tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia itu.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang menjadi tanggung jawab kita semua,” katanya.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Batam untuk dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui peredaran narkoba.

“Jika ada melihat atau mendengar, harap bisa melaporkannya,” pintanya. (fik)