Batam – Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal senilai Rp 12.616.628.541, Senin (21/12). Di antara barang yang dimusnahkan, terdapat seks toys berupa vibrator.
Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, menyebut barang milik negara yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp 8.868.436.218,” kata dia.
Brata mengatakan barang yang dimusnahkan ini tidak dapat digunakan, dan tidak dapat pula dihibahkan. “Atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,” sambungnya.
Selain barang pornografi berbagai jenis dan merek, juga terdapat alat kosmetik seperti pembersih kuku yang dimusnahkan. “Kosmetik dan barang pornografi ini sebanyak 1557 pcs,” jelasnya.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang lainnya seperti Ballpress. Ada 501 koli Ballpress dimusnahkan dan barang-barang lainnya dalam jumlah kecil. “Ballpress terdiri dari pakaian, sepatu, tas, dan lain-lain,” terangnya.
Selanjutnya, ada 1.404.523 batang hasil tembakau berbagai jenis dan merek, 16.266 botol dan 7.175 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 173 pcs handphone berbagai jenis, serta 329 pcs aksesoris handphone berbagai jenis.
Brata menyebut semua barang ilegal yang dimusnahkan ini sudah selesai administrasinya, dan telah dapat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
“Barang-barang tersebut ditegah karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata dia. (fik)