Satu Keluarga di Batam Bawa Surat Rapid Tes Palsu Terbang ke Medan

Batam – Empat orang calon penumpang pesawat Bandara Hang Nadim Batam kedapatan menggunakan surat keterangan rapid tes diduga palsu sebagai syarat penerbangan, Sabtu (19/12).

Akibatnya, keberangkatan keempat calon penumpang pesawat tujuan Kualanamu, Medan, Sumatera Utara itu dibatalkan oleh pihak bandara tersebut.

Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap calon penumpang bandara untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

“Ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19,” kata dia, Sabtu siang.

Ia menegaskan agar semua calon penumpang Bandara Hang Nadim Batam senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. “Jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini,” tegasnya.

Keempat calon penumpang yang menggunakan surat keterangan rapid tes palsu itu kata dia sudah dibawa ke Polsek Batu Aji guna penyelidikan.

“Kini sudah di Polsek Batu Aji untuk diperiksa,” sebutnya.

Ia menjelaskan keempat orang tersebut kedapatan menggunakan surat rapid tes palsu itu saat hendak terbang ke Medan melalui Bandara Hang Nadim pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB.

“Mereka satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak,” terangnya.

Menurut dia, surat rapid tes diduga palsu yang digunakan oleh satu keluarga tersebut mengatasnamakan rumah sakit Graha Hermine, Batu Aji.

Penerbangan mereka dibatalkan setelah pihak bandara mengkonfirmasikan surat itu ke rumah sakit tersebut. “Dibatalkan karena ternyata tidak teregistrasi,” katanya.

Selain itu, Satgas bandara kata dia juga sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid tes yang resmi dikeluarkan oleh klinik, maupun rumah sakit yang membuka layanan.

“Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami satgas Covid bandara akan selalu waspada,” tegasnya lagi. (fik)