Ketangkap Polisi, Maling HP di Batam Bawa Keris dalam Tas

Ketangkap Polisi, Maling HP di Batam Bawa Keris dalam Tas. (Photo: Fik)

Batam – Polisi menemukan keris dari dalam tas bawaan seorang pencuri yang kabur usai menggasak HP milik sopir toko bangunan di Bengkong, Batam.

Maling berinisial BG itu berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Batam Kota di persimpangan jalan dekat lampu merah arah Pemko Batam, Batam Center, Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Ia sebelumnya berhasil kabur setelah dikejar dan diteriaki maling oleh korban yang mengetahui telah kehilangan HP di dalam mobil lorinya.

“HP diambil saat korban sedang bekerja,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, Kamis (17/12).

Pelaku yang berusia 40 tahun itu kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A9, termasuk sebilah senjata tajam jenis keris.

Polisi menerapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Atau pasal 2 ayat 1 UU darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuhnya. (fik)