Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan mantan Direktur serta Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Karimun, IS dan YS.
Kedua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional di perusahaan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Pihak Kejaksaan menggelandang keduanya menuju rumah tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun. Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan.
Tersangka diduga telah melakukan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 4,9 miliar dari kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2020 lalu.
Kepala Kejari Karimun, Rahmat Azhar menjelaskan kedua tersangka ditahan karena diduga telah menyalahgunakan operasional retribusi PDAM Tirta Karimun.
“Penyalahgunaan operasional retribusi itu mengakibatkan kerugian negara, dan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang Rahmat, Rabu (16/12) kemarin.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karimun, kata dia, total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 4,9 miliar.
“Total dari perhitungan kerugian negara ini keluar pada akhir November 2020,” kata dia.
Pendalaman aliram dana dari kasus yang menjerat kedua tersangka ini dikatakan dia akan dilakukan juga berdasarkan perhitungan Inspektorat tersebut.
“Pengakuan tersangka hanya Rp 200 juta, akan tetapi dari perhitungan Inspektorat Rp 800 juta,” paparnya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah, penahanan tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang sah dan kuat.
“Penahanannya resmi dimulai dari hari ini,” kata Andriansyah.
Disinggung mengenai kemungkinan akan ada tersangka lainnya, Andriansyah mengatakan tergantung hasil penyidikan yang dikembangkan lagi.
“Dari keterangan tersangka apakah ada aliran dana ke pihak-pihak lainnya, masih dalam pengembangan, dan saksi-saksi hingga kini sudah ada 38 orang,” ungkapnya.
Modus para tersangka menurut Andriansyah yaitu dengan cara uang yang ditarik dari Bank (Kas PDAM) tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada pertangungjawabannya sama sekali, dan seolah-olah menjadi hutang piutang,” paparnya.
Para tersangka sendiri, kata Andriansyah akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undangan-undang Tipikor.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (ziz)