Batam – Imigrasi Batam mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya karena masa berlaku izin tinggalnya diduga sudah habis.
“Kami amankan untuk sementara waktu hingga penyelesaian administrasi pemulangannya,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Batam, Bidpray Situmorang, Jumat (11/12).
Bidpray menyebut ke tujuh WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama 32 hari sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
Mereka yang dideportasi itu terdiri dari lima WNA asal Bangladesh, satu asal Malaysia, dan satu lagi asal Nigeria.
Lima WNA asal Bangladesh didapat berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Batam di Kampung Belian, Batam Center.
Sedangkan satu WN Malaysia diketahui habis izin tinggal setelah melaporkan ke Imigrasi Batam. “Dan WN Nigeria dari serah terima lembaga permasyarakatan Kelas IIA Batam,” tambahnya.
Lima WN Banglades tersebut akan dipulangkan pada Minggu 13 Desember 2020. Sementara WN Malaysia dan WN Nigeria dipulangkan pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Deportasi tujuh WNA ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011, dan merujuk surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020.
Pendeportasian ini berdasarkan hal batas waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan visa. (fik)