Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin COVID-19

Ilustrasi. (Photo: internet)

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penanganan COVID-19. Salah satu bentuk dukungannya dengan mempercepat kedatangan vaksin Sinovac dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Untuk itu, dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (07/12), Menkeu menjelaskan bahwa pada kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22.

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” jelasnya.

Dengan kehadiran 1,2 juta vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma selaku yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir pada Minggu (06/12), Menkeu memperkirakan nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar 20.571.978 dolar Amerika.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah Rp50,95 miliar, dimana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar,” ungkapnya.

Menkeu menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit yang melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pada kedatangannya vaksin telah diperiksa dan dikirim ke gudang Biofarma dengan pengawalan TNI dan Polri. Pada proses pelayanannya, DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Indonesia National Single Window (INSW).

Kementerian Keuangan akan terus mendukung pelaksanaan program vaksinasi.

“Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 terutama yang akan dibayar pemerintah,” tutup Menkeu. (*)