Akhir Petualangan Pelaku Jambret 28 Kali Beraksi di Batam

Akhir Petualangan Pelaku Jambret 28 Kali Beraksi di Batam. (Photo: taufik)

Batam – Polisi menangkap pelaku jambret yang sudah beraksi 28 kali di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

Petualangan pria berinisial MA (29) itu dalam melakukan kejahatan jalanan, kini berakhir di balik jeruji besi.

Unit Reskrim Polsek Nongsa mencokoknya setelah menjambret seorang wanita paruh baya di wilayah Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari, mengatakan pelaku memepet korban yang sedang mengendarai motor dari arah belakang.

“Dia (pelaku) mengambil gelang emas dan tas korban,” kata Kapolsek, Kamis (3/12).

MA melancarkan aksinya seorang diri. Korban yang menjadi sasarannya sudah diintai terlebih dahulu sebelum diikuti.

“Pelaku pemain tunggal, korbannya ibu-ibu pengendara motor,” jelasnya.

Polisi menyebut pelaku sudah beraksi sebanyak 28 kali. Dari jumlah itu, sebagian besar dilakukannya di wilayah hukum Polsek Nongsa.

“Ada 22 kali di Nongsa, dan 6 kali di Batam Kota,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa gelang emas, sepeda motor, sepatu, helm, jaket, BPKB, STNK, dan dokumen pegadaian.

“Semua bukti diamankan di rumah pelaku dan kios parfum di Nongsa,” kata dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan emas senilai Rp40 juta yang sempat digadaikan pelaku di Pegadaian.

Pelaku yang bukan residivis ini, dijelaskan juga sudah menikmati hasil kejahatannya senilai Rp139 juta.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat polisi dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e, dan 4e KUHP. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuhnya. (fik)