Rincian UMK 2021 di Provinsi Kepri, Batam Tertinggi

Ilustrasi UMK 2021. (Photo: internet)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kerja (UMK) di seluruh kabupaten dan kota melalui Surat Keputusan Gubernur, Jumat (20/11) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa UMK kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri telah ditetapkan.

“Semoga semua pihak dapat menerima dan memaklumi kondisi pandemi saat ini,” jelas Mangara seperti dilansir Kepriprov.go.id.

Manggara pun merinci besaran UMK tahun 2021 seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri tahun 2021 yang telah ditetapkan.

Untuk UMK Kota Batam, kata dia ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 4.150.930.

UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.013.012.

Selanjutnya, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.648.714.

UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020 sebesar Rp. 3.036.220.

UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020 sebesar Rp 3.335.902.

Kemudian UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.501.441

“Dan terakhir UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.106.975,” terangnya. (*)