Polisi Selamatkan Belasan Calon TKI Ilegal di Batam, Tiga Orang Ditangkap

(Photo: WK/taufik)

Batam – Polda Kepri menyelamatkan 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Singapura dan Dubai melalui Batam.

Seluruh korban yang berhasil diselamatkan ini, ditemukan Ditreskrimum Polda Kepri dari dua tempat penampungan yang ada di Kota Batam.

“10 orang di Perum Muka Kuning Paradise Sagulung, dan 2 orang di Perum Cipta Emerald Batam Centre,” ungkap Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (3/11).

Ruslan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya tempat penampungan PMI ilegal di Batam.

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020,” terangnya.

Dari dua tempat penampungan itu, Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial SC, DW dan FA.

Modus yang dilakukan terduga tersangka menurut Ruslan dengan cara merekrut korban dari daerah asal mereka melalui media sosial Facebook (Fb).

Pelaku kata dia menggunakan akun Fb Lowongan Kerja Batam. Korban ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji Rp6 juta per bulan.

“FA berperan sebagai pengurus pekerja migran, DW sebagai perekrut dan penampung, sedangkan SC berperan sebagai perekrut,” kata Ruslan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya berupa paspor, Akta Perseroan Komanditer CV Aura Ria Batam, dokumen perizinan CV Aura Ria Batam, sertifikat EA Trust, serta dokumen hasil MCU+CD RO.

Para tersangka kata dia telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Ruslan. (fik)