Karimun – Para pengedar narkoba seakan tidak ada jeranya untuk selalu melakukan penyelundupan dagangan haramnya, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun, Kepri.
Seperti salah satunya kurir narkoba jaringan internasional berinisial SN ini, yang berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Karimun.
SN diamankan beserta barang bukti berupa sabu di ruang tunggu Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Karimun pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP M. Adenan didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti sabu seberat 2.145,19 gram.
“Sabu dibungkus oleh tersangka menggunakan plastik bening kemasan teh cina merk Guanyinwang,” terang Adenan, Senin (19/10).
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, kata Adenan, barang haram tersebut rencananya akan dibawa menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
“Akan tetapi belum diketahui secara pasti siapa yang akan menerimanya, tersangka juga mengaku diupah Rp2 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Atau, ia juga bisa menjalani hukumam seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Atau pidana denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” Adenan menambahkan. (ziz)