Batam – Polresta Barelang Polda Kepri menggerebek pabrik narkotika jenis sabu di apartemen Nagoya Mansion, Kota Batam.
Dalam penggerebekan pada Kamis, 15 Oktober 2020 dini hari itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FJ dan MS.
Kapolresta Barelang melalui Kasatresnarkoba, Kompol Abdul Rahman mengatakan keduanya diamankan karena diduga telah memproduksi sabu untuk diedarkan di Batam.
“Dua orang pelaku ditangkap di tower A lantai 6 kamar nomor 609 apartemen Nagoya Mansion,” kata Abdul di Mapolresta Barelang, Senin (19/10).
Terungkapnya home industry pembuatan sabu di apartemen yang berada di bilangan Nagoya itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Setelah dapat informasi, langsung kita lakukan penyelidikan,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan polisi di lokasi penggerebekan yakni narkotika jenis sabu beserta alat hisap, dan peralatan pembuatannya.
“Kedua pelaku mengakui peralatan untuk membuat sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih DPO,” demikian Abdul. (fik)