Setelah Bunuh Isteri dan Anak Tirinya Secara Sadis, Al Coba Tenggak Racun Rumput

WARTASIBER.COM, Pontianak – Polisi membekuk pelaku pembunuhan ibu dan anak di Pontianak Kalimantan Barat, Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak.

Sebelumnya, pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 September 2020 itu menghebohkan masyarakat atas penemuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan. Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu SM (40) dan GB (18), yang meninggal bersimbah darah.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempunyai bukti, Al yang merupakan suami korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Al sendiri terancam mendapatkan hukuman seumur hidup dengan Pasal 340 dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 351 (3) KUHP.

“Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban SM (40), kemudian G (18),” ujar dia.

Polisi mengamankan bukti berupa sebuah besi dan baju korban. Adapun motif tersangka ialah dikarenakan karena korban Umi, meminta cerai. Namun, tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu. Dikarenakan aksinya tersebut diketahui oleh anak tirinya, Geby, kata Komarudin, korban juga ikut dibunuh meskipun korban sempat melakukan perlawanan.

Tersangka ditangkap pada Jumat (2/10) dini hari di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya. Pada saat akan diamankan, terduga mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

 

Dilansir melalui: merdeka.com