Batam – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) cabang Kepri bersama sejumlah kliennya sebagai konsumen mendatangi kantor PT. TAF Finance Batam, Kamis (1/10) siang.
Rombongan dari YALPK cabang Kepri yang dipimpin langsung Paridah Sembiring, datang ke kantor PT Toyota Astra Finance (TAF) meminta keterangan atas kejadian konsumen debitur atas nama Yanto dengan unit mobil Avanza dan Johar Situmorang Toyota Calya tahun 2019, yang mana menunggak cicilan mobil disebabkan Covid-19, hal itu dilakukan penarikan kendaraan oleh debt kolektor.
“Makanya kami datang ke PT TAF Finance Batam ini ingin minta keterangan dari manajemen, dimana konsumen debitur merasa terganggu dengan kehadiran debt kolektor yang menarik mobilnya pada saat luar jam kerja,” ungkap Paridah.
Ia mengatakan bahwa kejadian ini sangat tidak bagus dengan aturan seperti ini, pasalnya mereka para debt kolektor itu, menurut pengakuan debitur atau konsumen, saat itu pada pukul 06.00 pagi, datang ke rumah sejumlah orang, kemudian jam 00.00 tengah malam, lalu terakhir pukul 02.00 dini hari.
“Waktu itu mereka hadir dengan jumlah yang banyak, otomatis keluarganya takut dengan kehadiran petugas debt kolektor dengan tujuan untuk menarik kendaraan konsumen,” kata Paridah lagi.
Sementara dari penuturan Yanto selaku konsumen, menyebutkan bahwa selama 7 bulan mulai bulan Maret 2020 ini tidak membayar angsuran kredit dikarenakan Covid-19 sehinggga tidak ada surat warning mulai SP 1 sampai SP 3 dari TAF hanya melalui komunikasi mereka datang ke rumah dan bilang untuk melakukan pembayaran, kalau tidak ada pembayaran unit akan ditarik.
“Pihak leasing TAF datang yang pertama kali itu sekitar jam 06.00 pagi pada bulan Agustus 2020 untuk menarik unit, namun gagal dan kami sampai ke Polsek,” tutur Yanto.
Dijelaskannya, sebelum kejadian dinihari itu, sekitar seminggu pihak TAF leasing datang dirumah Pondok Pelangi 1 Blok C3 No 22 Tiban, pada pukul 00.00 WIB ada 5 orang dan dia tidak mengenal namanya tapi dia masih ingat orang yang sama, dan hanya menunjukkan surat Fidusia debt kolektor atau leasing bilang itu sudah sah.
“Sehingga meminta kunci dan tidak saya berikan. Lalu pihak leasing pergi sambil mengancam awas kamu hati-hati akan saya derek di jalan,” terang Yanto.
Selanjutnya, diceritakan debitur atau konsumen atas nama Johar Situmorang menuturkan bahwa pada saat itu memang mereka debt kolektor tidak banyak yang datang kerumahnya, ada sekitar dua saja itu pun mereka tidak ada berkata kasar.
“Ya intinya saya ini kan sudah melapor bahwa adanya tunggakan mobil yang belum bisa dibayarkan, akibat dari pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.
Semantara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan penarikan barang leasing, kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak melainkan harus melalui Pengadilan. Hal ini telah diputuskan dalam sidang pengucapan putusan di MK, 6 Januari lalu.
“Dalam putusan menyatakan tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur,” ujar Paridah Sembiring.
Untuk itu ia berharap kepada pihak perusahan agar kejadian hari ini jangan lagi sampai terulang. “Kita harus memaklumi, sebab saat ini sedang masa pandemi Covid-19,” tutupnya. (r/dit)