Pilkada Kepri Bawaslu Butuh 4.054 PTPS, Cek Syaratnya di Sini

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri akan merekrut sebanyak 4.054 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, mengatakan, PTPS yang akan direkrut itu untuk disebar di seluruh TPS di Provinsi Kepri.

Ia merinci, tenaga PTPS untuk di Batam butuh 2.175 orang. Tanjungpinang 443 orang, Anambas 119 orang, Natuna 170 orang, Lingga 242 orang, Bintan 351 orang, dan Karimun 554 orang.

“Pelaksanaan penerimaan pendaftaran PTPS dimulai dari 3-5 Oktober 2020 di kantor sekretariat panwas kecamatan di setiap kabupaten/kota se-Kepri,” kata dia, belum lama ini.

Syarat untuk menjadi PTPS menurut dia, antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Berikutnya, harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” sambungnya.

Said menambahkan calon peserta seleksi juga harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Atau, lanjut dia, menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid
test atau RT-PCR tidak tersedia.

“Mereka juga harus bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan,” paparnya.

Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp (WA) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos, atau diserahkan secara langsung ke kantor Panwas Kecamatan masing-masing.

“Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Web Bawaslu Kab/Kota, atau ke kantor Panwas Kecamatan,” katanya. (*)