Batam – Tiga orang pelaku perampokan di Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam pada 27 Juli 2020 yang lalu, berhasil ditangkap polisi.
Ketiganya berinisial A, YS dan I. Mereka ditangkap tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang di dua lokasi berbeda pada 15 September 2020, malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban dan informasi masyarakat.
“Dua pelaku diamankan di sekitaran Jodoh, dan satu pelaku lainnya di perumahan mangsang tanjung piayu,” kata Andri.
Andri menyebut komplotan rampok ini berhasil membawa puluhan aksesoris emas milik korban, satu unit handphone (HP), uang tunai Rp57 juta, dan beberapa slop rokok.
“Korban (suami istri) dini hari itu ditodong dalam rumahnya dengan sajam, para pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban,” terang Andri.
Dari pelaku, polisi juga mengamankan satu unit HP milik korban, satu pemotong/gunting besi, dua parang, dua obeng, empat kabel tie, dan satu pasang sarung tangan.
Ketiga pelaku ini disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (fik)
Photo: Ilustrasi/net