Sawahlunto – Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Anita Mardalena, terpidana kasus penipuan di Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Anita dicokok di sebuah rumah yang terletak di Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat pada Selasa, (29/9) siang.
Penangkapan Anita berlangsung dramatis. Intelijen Kejagung dibantu Kejati Sumatera Barat dan Kejari Sawahlunto mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.
Namun setelah dibantu pihak kelurahan dan perangkat rukun tetangga setempat, tim dari Kejaksaan berhasil memasuki rumah persembunyian buronan ini.
“Tim menemukan Anita bersembunyi dibawah tumpukan kain kotor dalam rumah tersebut,” kata staf intelijen Kejari Sawahlunto, Oggy dalam keterangannya.
Anita Mardalena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp521 juta.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018.
Usai ditangkap, Anita dibawa ke Kejati Sumatera Barat untuk selanjutnya diangkut menuju ke Sawahlunto. Saat ini ia telah dieksekusi di rutan kelas II B Kota Sawahlunto. (ton)