Ratusan Orang di Batam Terjaring Razia Masker

Batam – Kesadaran menjalani protokol kesehatan penanganan Covid-19 masih belum sesuai dengan harapan, terutama perihal penggunaan masker.

Dari tujuh lokasi yang telah didatangi tim terpadu, sebanyak 403 orang didapati tidak menggunakan masker.

“Mereka untuk sementara kami berikan sanksi teguran,” kata Kepala Satpol PP Batam Salim, Sabtu (26/9/2020).

Ia menyebut tujuh lokasi yang didatangi itu yakni Pasar Botania 1, Pasar Mega legenda, Pasar Mitra Raya, Pasar Pujabahari, Kuliner Mega Legenda, SP Plaza dan Bengkong Center.

Salim mengatakan kegiatan ini akan terus berlanjut. Tim yang akan turun melaksanakannya terdiri dari Pemko Batam, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Ditpam BP Batam.

Ia menambahkan sebelumnya pada tanggal 25 September 2020 yang lalu juga didapati 153 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Saat itu kami gelar razia masker ini di Shopping Center Bengkong,” kata dia.

Para pelanggar dikatakan dia diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 tentang Penegakan Hukum dan penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

Untuk sementara, ia melanjutkan, pelanggar diberi teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika ditemukan melanggar lagi akan diberikan sanksi yang lebih berat berupa sanksi sosial maupun administrasi,” pungkas Salim. (mcb)