1,3 Kg Ganja Dibakar Polisi, 3 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Batam – Polisi membakar 1.366,62 gram daun ganja kering hasil tangkapan di Mapolda Kepri, Kamis (23/9).

Barang haram yang dimusnahkan itu didapat dari dua kasus dengan tiga orang tersangka.

“Ketiga tersangka itu berinisial AZ, RK, dan AW,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart.

AZ dan RK kata Harry ditangkap di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam.

“Dari keduanya didapat barang bukti daun ganja kering seberat 1.350,9 gram,” katanya.

Sedangkan dari tersangka AW, Harry mengatakan barang bukti yang didapat seberat 156,3 gram daun ganja kering.

“AW ini ditangkap di Kafe Ayam Temurui Baloi Permai, Batam,” terangnya.

Harry menyebut pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak pidana narkoba selama Agustus 2020 dengan dua laporan polisi.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri dan LSM Granat.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” kata Harry didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting. (ril)