Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menanggapi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat HM, Kabag Hukum Setda Pemko Batam.
“Kita tidak bisa memberikan bantuan kalau sudah KKN, kita serahkan ke pihak penegak hukum saja,” kata Amsakar ditemui di Golden Prawn, Rabu (16/9).
Ia mengatakan bahwa Pemko Batam menghormati proses hukum yang berjalan. “Kejari Batam sudah memproses secara hukum, jadi kita tunggu saja hasilnya,” kata dia.
Pemko Batam kata dia saat ini tengah menyiapkan teknis agar pelaksana tugas (Plt) bisa lebih cepat ditunjuk mengisi kekosongan jabatan Kabag Hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Batam menahan HM Kabag Hukum Pemko Batam, Selasa (15/9). HM ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. (fik)