Batam – Seorang pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat di Batam diringkus polisi pada Sabtu, 12 September 2020.
Pelaku berinisial EE ini dicokok polisi di KFC Batam Center saat hendak bertemu dengan korbannya.
Modus EE beraksi dengan cara menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kepolisian yang diterima Polda Kepri pada tanggal 12 September 2020.
“Dari laporan ini tim langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Ruslan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (16/9).
Hasil penyelidikan kata Ruslan ditemukan modus operandi EE dengan mengaku sebagai staf PT. PP Persero, Tbk yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) di proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam.
Selain itu, Ruslan melanjutkan, pelaku juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong, Batam yang juga digarap oleh PT. PP Persero, Tbk.
“Pelaku meyakinkan korban dengan memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero, Tbk,” kata dia.
Surat itu dikatakan Ruslan berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-seolah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.
Agar korban tertarik, pelaku mengatakan jika dalam pembangunan tersebut PT. PP Persero, Tbk akan mendatangkan 14 ribu karyawan.
Pelaku kata dia juga mengatakan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero, Tbk melalui proses lelang tertutup.
“Dimana untuk keputusan memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA,” terangnya.
Sedangkan untuk harga makanan, pelaku kata Ruslan memasang harga sebesar Rp 23.800 per bungkus sebanyak tiga kali dalam sehari.
“Pembayarannya sendiri dapat diklaim ke PT. PP Persero, Tbk pada hari ke 14,” tambahnya.
Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 60.000.000 kepada korban. Uang yang diminta ini disebutkan Ruslan sebagai jaminan.
Sementara dari hasil penyidikan polisi, tersangka EE ini diketahui pernah bekerja di PT. PP Persero, Tbk dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam.
“Namun yang bersangkutan bukan menjabat sebagai GMA, melainkan supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 hingga 30 Desember 2019 lalu,” tegasnya.
Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut mulai ditawarkan oleh tersangka EE ini kepada masyarakat yakni pada bulan Februari 2020.
“Hingga 15 September korban yang merasa dirugikan datang ke Ditreskrimum Polda Kepri sudah 15 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit laptop, satu stempel PP, satu stempel approved, satu flashdisk 64 GB, satu buku tabungan BNI, satu kartu ATM BNI.
Berikutnya satu lembar surat nomor 344/Sk/PP-G1/Pmb/Xii/2019 berisikan keterangan pernah bekerja yang diterbitkan PT. PP Persero, Tbk Divisi Gedung 1 proyek Pollux Meisterstadt Batam.
Kemudian satu unit Handphone (Hp) Samsung Galaxy Note 10+ Silver, satu lembar surat berkop PT. PP Persero, Tbk nomor 09018/23-Nop/2019/00345-C perihal surat tugas dan tanggungjawab atas nama EE disertai NIP 0003531-3-PP-G1 dengan jabatan GMA Ink tiga strip biru top management project (Diduga palsu).
Satu lembar surat berkop PT. PP Persero, Tbk nomor 208/Sp/PP/Phmu/2020 perihal penetapan harga makanan utama (Diduga Palsu), satu bundel print out rekening koran BNI, satu unit CPU merk Hp.
Lalu satu unit LCD monitor merk Hp, satu unit keyboard merk Hp, satu unit mouse merk Dell, dan satu unit printer merk Canon.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP, dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ril)