Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran kepada 51 kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Para calon petahana itu mendapat teguran karena diketahui melanggar protokol kesehatan, kode etik, dan pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial.
“Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati-wali kota/wakil wali kota dan 1 gubernur,” kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik seperti dilansir Sindonews.com, Senin (7/9).
Akmal menyebut teguran paling banyak diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan.
Dari data Kemendagri, kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik adalah Bupati Klaten. Teguran juga diberikan kepada Plt Bupati Cianjur karena adanya pelanggaran dalam pembagian bansos.
Sementara sisanya, 49 kepala daerah ditegur karena melanggar protokol kesehatan. Di antaranya Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan.
Berikutnya Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Wali Kota Tidore Kepulauan.
Lalu, ada pula Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene.
Kemudian Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Wakil Wali Kota Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wali Kota Banjarmasin.
Selanjutnya Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Wali Kota Cilegon, dan Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Wali Kota Medan, Walikota Tanjung Balai.
Bupati Labuan Bajo, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas.
Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara.
Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun juga mendapat teguran dari Mendagri. Kemudian Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu.
Sumber: Sindonews.com
Photo: Istimewa/net