WARTASIBER.COM, BATAM – Informasi akan dilaksanakan Pemilihan Ketua RW 15, Anggrek Sari, Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota pada bulan September ini dinilai melanggar Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat 10.
Hal ini disampaikan Lian Thea warga Anggrek Sari yang tergabung dalam Pro Demokrasi Warga Anggrek Sari. Menurutnya, dimana dinyatakan bahwa menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Pengurus RW yang habis masa baktinya,dilakukan perpanjangan masa bakti sampai dengan selesainya Pemilihan Kepala Daerah.
Wanita,lulusan Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan ini menambahkan bahwa, seharusnya Camat Batam kota dan Lurah Taman Baloi harus mengamankan pelaksanaan Peraturan Walikota ini, bukan malah melanggar Perwako dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 15 Anggrek Sari. Kamis (3/9/2020) di RW 15 Anggrek Sari, Batam Centre.
Dikatakannya lagi, apalagi di era pandemi,sehingga harusnya pemilihan Ketua RW bisa dilakukan sistem online, tetapi setelah pilkadalah.
“Saya minta pelaksananya kalau bisa siap pilkada saja dilaksanakan,”katanya.
Sementara itu ditambahkan Kepala Ombudsman Wilayah Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari ia menyatakan jika pemilihan RW itu jelas melanggar aturan Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat 10.
“Jika dalam waktu yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) maka pemilihan RT atau RW harus dihentikan dulu. Selanjutnya kalau sudah Pilkada, nggak masalah dilangsungkan,”tegasnya.
Sekali lagi saya tekankan, sejauh dalam aturan Perwako, itu sudah melanggar. Etikanya saja kok mau jelang pilkada mau pemilihan RW, kan bisa habis pilkada. Nah ini lah yang menjadi masalahnya kenapa Lurah memberikan izin pelaksanaannya.
Lagat juga menyebutkan Lurah Pelita saja itu tidak jadi melaksanakan pemilihan RW, mereka menunda hingga selesai pilkada.(adit)