BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1098,77 gram sabu hasil tangkapan. Barang bukti dari 7 tersangka itu dimusnahkan dengan cara direbus, Kamis (27/8).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran menyebut total sabu yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi dari 2 laporan polisi.
“Pemusnahannya juga berdasarkan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam,” kata Imran.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Pengungkapan ini dikatakan Imran akan terus dikembangkan oleh pihaknya. “Ini akan terus kita lakukan pengembangan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup. “Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Pemusnahan sabu ini dihadiri juga oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara. (ril)