Ingin Mendapatkan Bantuan 600 Ribu Rupiah Selama Empat Bulan Dari Pemerintah? Ini Dia Syaratnya

WARTASIBER.COM, Ditengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah kembali memberi bantuan yang akan dimulai pada September mendatang. Kali ini bantuan tersebut ialah uang senilai 600 ribu rupiah yang akan diberikan kepada pegawai yang memiliki gaji dibawah lima juta rupiah perbulan.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana tata caranya?

  1. Pegawai dengan gaji dibawah 5 juta rupiah perbulan
    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
  2. Bukan PNS dan bukan pegawai BUMN
    Syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah selanjutnya adalah bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN.
  3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga mengatakan bahwa pegawai yang berhak harus aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.

“Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19,” kata Ida.

Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Erick Tohir yang merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan, bahwa bantuan tersebut nantinya akan langsung masuk ke rekening pegawai yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalagunaan.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,”

Bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut akan dilakukan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per-dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

 

Dilansir melalui: finance.detik.com