Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mempertanyakan alasan Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tak kunjung memberikan data pendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam tahun 2020-2024.
“Kami menjadi bingung, kenapa Pemko Batam dan BP Batam tidak mau memberikan data-data yang diminta oleh tim Bapemperda DPRD Kota Batam,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Jeffry Simanjuntak, Jumat (3/6).
Jefrry bahkan menyebut sudah lima kali meminta data dimaksud secara resmi ke Pemko Batam dan BP Batam melalui Ketua DPRD Kota Batam. “Namun hingga sekarang data tersebut tak kunjung diberikan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Batam itu.
Ia mengaku tak tahu apa alasan Pemko dan BP Batam tidak memberikan data pendukung seperti peta tata ruang, peta kawasan strategis nasional dan peta struktur ruang yang memang menjadi pedoman pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
“Kita ini ingin agar proses ini segera selesai, itu saja,” tegasnya.
Karena itu, Jeffry meminta kepada Pemko dan BP Batam agar bisa memberikan data-data yang dibutuhkan, terutama untuk Bapemperda DPRD Kota Batam.
“Supaya kami bisa menyelesaikan pembahasan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan pihak Kementerian,” tambahnya.
Dalam rapat pembahasan Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2024 di Gedung Serba Guna DPRD Kota Batam itu, Bapemperda DPRD Kota Batam menghadirkan Real Estate Indonesia (REI) Batam.
REI Batam dihadirkan kata Jeffry sebagai bentuk upaya menerima masukan, hingga mencari solusi terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Batam tahun 2020-2024, terutama soal lahan hijau yang ada di Kota Batam. (tfk)