Polda Kepri Amankan Tersangka Ujaran Kebencian kepada Jokowi

Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang perempuan sebagai tersangka ujaran kebencian (Hate Speech) kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 12 Juni 2020.

Pelaku berinisial UN tersebut menebar ujaran kebencian di media sosial Facebook pada hari Rabu, 10 Juni 2020 yang lalu.

Ia membagikan video yang bermuatan informasi elektronik untuk menimbulkan rasa benci, atau permusuhan berdasarkan SARA ke grup Facebook P4WB Bakti Madani.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, video milenial itu didapat tersangka dari sebuah grup Facebook.

“Setelah menontonnya, ia kemudian membagikannya ke akun Facebook miliknya dan ke grup Facebook P4WB Bakti Bumi Madani,” terang Putu, Selasa (16/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka kata Putu mengatakan tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

“Tujuannya membagikan video tersebut karena tersangka merasa kecewa dengan Presiden Joko Widodo,” jelas Putu.

Vidoe itu dibagikannya agar bisa dilihat orang banyak di Facebook, sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan, atau Presiden Joko Widodo.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu postingan dari akun Facebook atas nama inisial UN dan 1 unit Handphone Merk Xiaomi.

Dugaan tindak pidana ini memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ril)