Kriteria UMKM yang Dapat Memperoleh Subsidi Bunga/Margin dari Pemerintah

(Photo: Kemenkeu.go.id)

Jakarta – Setelah restrukturisasi kredit, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga/margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Pemberian subsidi bunga/margin tersebut merupakan bagian dari program PEN yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 (enam) bulan.

Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga/margin dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain:

1. Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);

2. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020);

3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional;

4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Besaran subsidi bunga/margin terbagi atas dua, yakni:

1. Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, dimana:

a. UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan, paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 (enam) bulan;

b. UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;

c. UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;

2. Kredit/Pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, dimana:

a. UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;

b. UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Penghitungan subsidi bunga/margin sesuai dengan besaran subsidi bunga/margin dihitung dengan formula: (besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin) dibagi 360. Sebagai contoh: Andi menerima pembiayaan perbankan sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan akad pembiayaan pada tanggal 1 Desember 2019. Baki Debet Andi per 29 Februari 2020 adalah sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Andi merupakan salah satu debitur yang mendapatkan fasilitas berupa penundaan pembayaran pokok (restrukturisasi kredit) serta diajukan untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dan disetujui tertanggal 1 Juni 2020. Pada tanggal 1 Juli 2020, Andi menerima subsidi bunga sebesar (6% x Rp40.000.000,- x 61)/360 = Rp406.666,67.

Perhitungan ini didasarkan pada:

1. Besaran subsidi bunga yang diterima Andi sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya. Besaran tersebut merupakan besaran subsidi bunga bagi penerima kredit/pembiayaan dari perbankan dengan kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai poin 2.a. di atas.

2. Baki debet Andi sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang merupakan jumlah baki debet per 29 Februari 2020 (Andi telah mendapatkan restrukturisasi, sehingga Andi sudah tidak membayarkan cicilan pokok).

3. Hari bunga atau hari margin yang digunakan pada perhitungan besaran manfaat tertanggal 1 Juli 2020 adalah 61 hari yakni dari 1 Mei (dimulainya program) hingga 30 Juni 2020.

Setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi kredit dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 (satu) akad kedit/pembiayaan. Selain itu, setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit/pembiayaan.

UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh subsidi bunga/margin. Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM.

Sumber: Siaran Pers Kemenkeu.go.id