Jakarta – Pusat Krisis Kesehatan (PKK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendata wilayah kabupaten dan kota yang merupakan zona merah.
Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar Gugus Tugas Nasional.
Definisi zona merah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas adalah wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi Covid-19.
Kabupaten dan kota yang berada di zona merah transmisi lokal kerap terjadi dengan cepat.
Dari data tersebut, PKK Kemenkes memperoleh data 66 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang memasuki zona merah.
Dari ke-66 Kota dan Kabupaten, di Provinsi DKI Jakarta hanya terdapat satu wilayah yang tidak masuk dalam zona merah.
Kawasan tersebut adalah Kepulauan Seribu yang hanya memiliki tiga RW dan tidak termasuk dalam zona merah.
Sedangkan wilayah yang masuk ke dalam zona merah adalah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
PKK Kemenkes juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah zona merah untuk selalu waspada.
Pada kawasan zona merah, virus dapat menyebar dengan cepat sehingga masyarakat diharapkan menjalani hidup bersih dan sehat.
“Menjalankan perilaku hidup bersih, dan sehat serta protokol kesehatan seperti tetap di rumah, jaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker kain,” tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Instagram @pkk_kemenkes.
Sumber: Pikiran-Rakyat.com